Informasi Perjalanan

DKI Jakarta Kembali Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Baca Informasi dan Ketentuannya di Sini!

Hai Sobat Pesona, seperti yang kita ketahui bersama bahwa mulai tanggal 14 September 2020, Jakarta kembali melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring dengan peningkatan kasus aktif sebesar 49% dalam 12 hari terakhir, sejak awal September 2020. Jika tidak dilakukan intervensi pembatasan ketat, maka kamar rawat inap khusus COVID di rumah sakit rujukan di Jakarta diperkirakan akan penuh pada minggu ketiga September.

Berdasarkan kekhawatiran tersebut, Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB. Masa berlaku PSBB adalah selama dua minggu dan dapat diperpanjang. Berbagai pusat kegiatan, seperti sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga umum, dan tempat resepsi pernikahan ditutup untuk sementara waktu.

Selama masa PSBB, seluruh warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian, kecuali ada keperluan mendesak atau bagi kamu yang bekerja di 11 sektor usaha esensial yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%. Kesebelas sektor tersebut adalah:


1. Sektor kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan
11. Sektor kebutuhan sehari-hari

Nah Sobat Pesona, untuk mengetahui lebih lengkap informasi mengenai pembatasan aktivitas dan ketentuan selama PSBB di Jakarta, kamu dapat mengakses dan mengunduh PDF di bawah ini, ya!

 

Kebijakan Pembatasan Aktivitas pada PSBB

Kisi-kisi Pelaksanaan PSBB