Mulai tahun ini, peraturan baru di Indonesia memudahkan kapal pesiar dan yacht untuk bersandar di pelabuhan-pelabuhan negara ini, termasuk dengan memungkinkan pendaftaran secara online. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendukung industri pariwisata dan mencapai target Kementerian Pariwisata.
Salah satu peraturan penting yang dikeluarkan pemerintah adalah peraturan cabotage yang memungkinkan kapal pesiar asing untuk membawa wisatawan berkeliling di dalam negeri, singgah di pelabuhan-pelabuhan utama sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pariwisata.
PASPOR
Paspor harus berlaku lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal kedatangan.
VISA
Visa Bebas (hingga 30 hari)
Warga negara dari 169 negara*) dapat berkunjung tanpa visa selama maksimal 30 hari dengan ketentuan sebagai berikut:
Visa untuk Kunjungan hingga 2 Bulan
Jika Anda ingin tinggal hingga 2 bulan, ada 2 cara untuk mendapatkan visa:
Visa untuk Kunjungan lebih dari 2 Bulan hingga 8 Bulan
Jika Anda ingin tinggal lebih dari 2 bulan hingga 8 bulan, Anda harus mengajukan visa sebelum kedatangan untuk masa 2 bulan yang bisa diperpanjang setiap bulan hingga maksimal 6 bulan (total 8 bulan). Ada dua jenis Visa Sosial Budaya 211:
Perpanjangan Visa
Anda tidak perlu berada di pelabuhan masuk untuk memperpanjang visa. Ada banyak kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Daftar kantor Imigrasi untuk perpanjangan visa bisa ditemukan di www.indonesiapassport.com/immigration_office.htm.
Visa untuk Kru Kapal
Visa Kunjungan indeks: 111 adalah visa/izin masuk untuk kru kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia untuk periode tertentu. Pemegang visa indeks 111 dapat mengajukan DAHSUSKIM langsung saat kedatangan di Indonesia tanpa perlu mengubah indeks.
Setibanya di Indonesia, mereka akan dijemput oleh staf yang membawa surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan mengantar ke kapal dan melakukan pendaftaran di kantor Imigrasi terdekat di pelabuhan. Saat keberangkatan, mereka juga akan diantar oleh staf untuk mendaftar di kantor Imigrasi bandara. Proses ini disebut "eskorting" untuk menerapkan WASKAT (Pengawasan Ketat).
Pemohon visa harus memiliki mitra di Indonesia berupa perusahaan yang memiliki izin usaha lengkap di bidang pelayaran seperti SIUPAL yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Perusahaan mitra ini akan menjadi sponsor dan menyediakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan visa.
Visa untuk Jurnalis/Media
Visa Jurnalis adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing yang berniat mengunjungi Indonesia untuk kegiatan jurnalis, peliputan media, atau kegiatan pembuatan film/video komersial/non-komersial. Visa ini harus diajukan sebelum kedatangan dengan mengajukan permohonan ke kedutaan/konjen Indonesia terdekat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 2829/KM/4/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Pelabuhan Masuk dan Keluar yang Memberikan Prosedur Kepabeanan untuk Impor Sementara Kapal Pesiar/Yacht, pemerintah telah menetapkan 28 pelabuhan masuk dan keluar*) yang dapat memberikan layanan kepabeanan untuk impor sementara kapal pesiar/yacht. Dengan peraturan ini, kapal pesiar/yacht dapat masuk dan keluar melalui salah satu dari 21 pelabuhan yang ditunjuk, dengan mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku.
YachtERS - Sistem Pendaftaran Elektronik Kapal Pesiar
Sebelum memasuki perairan Indonesia, izin berlayar harus diperoleh melalui YachtERS, sistem pendaftaran elektronik online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sistem ini diperkenalkan untuk mempercepat proses administrasi, yang kini hanya memakan waktu setengah dari waktu yang diperlukan dengan sistem Clearance Approval of Indonesian Territory (CAIT) yang sebelumnya diterapkan. Izin ini memungkinkan kapal untuk masuk sekali ke perairan Indonesia, serta mencakup penumpang dan kru yang terdaftar dalam dokumen, dengan mematuhi ketentuan imigrasi.
Untuk mengajukan permohonan, silakan masuk ke https://yachters.beacukai.go.id dan lengkapi formulir yang diperlukan.
Dokumen yang Diperlukan: