Information

Dorong Peningkatan Kualitas Pariwisata di Bali, Pemerintah Provinsi Bali Berlakukan Pungutan Bagi Wisatawan Asing

Dorong Peningkatan Kualitas Pariwisata di Bali,

Pemerintah Provinsi Bali Berlakukan Pungutan Bagi Wisatawan Asing

Pemerintah Provinsi Bali berencana akan menarik pungutan wisata alias retribusi kepada wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu mulai 14 Februari 2024. Pendapatan dari pungutan wisman akan dipergunakan guna mendukung program pelestarian budaya Bali. image 360  Experience Indonesia in 360

Bali, 25 September 2023 – Demi menjaga kebudayaan dan lingkungan alam di Bali, Pemerintah Provinsi Bali belum lama ini mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 mengenai pungutan pajak bagi Wisatawan Asing. 

Dorong Peningkatan Kualitas Pariwisata di Bali, Pemerintah Provinsi Bali Berlakukan Pungutan Bagi Wisatawan Asing

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, "Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,". 

Agar penyebaran informasi dan sosialisasi terkait pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali dapat terpublikasi dengan baik, maka dibutuhkan peran serta dari beberapa pihak. Dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia akan mendukung secara penuh perihal kebijakan tersebut.

Melalui keterangan resminya pada Rabu (6/9/2023) lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya akan berupaya menjaga narasi bahwa pungutan pajak wisman bakal beriringan dengan pariwisata Bali yang makin berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan.

“Sosialisasi perlu dilakukan agar maksud dan tujuan ini (pungutan pajak) bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok. Bagus Pemayun menjelaskan besar pungutan bagi wisman ini nantinya US$10 atau berkisar Rp150.000 per kunjungan, baik yang masuk ke Bali langsung dari luar negeri, maupun dari wilayah lain di Indonesia.

“Mekanisme pungutan ini bisa dilakukan secara langsung ketika sampai di Bali, maupun dengan e-payment sebelum para wisman sampai di Bali. Ini dilakukan agar budaya, alam dan lingkungan Bali bisa terjaga dengan baik. Sehingga wisman pun akan merasa nyaman,” ujarnya.

Dorong Peningkatan Kualitas Pariwisata di Bali, Pemerintah Provinsi Bali Berlakukan Pungutan Bagi Wisatawan Asing

Seperti diketahui, perihal mekanisme pembayaran pajak bagi wisatawan mancanegara bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mengakses sistem Love Bali via website atau mobile. Kemudian wisatawan mancanegara bisa melakukan pengisian data dan pembayaran dengan metode bank transfer, virtual account atau dengan QRIS. Cara kedua bisa dengan mendatangi counter BRI yang terdapat di Bandara maupun di Pelabuhan. 

Pembayaran pungutan pajak ini dilakukan secara non tunai (cashless) melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC).

Adanya pungutan pajak bagi wisman diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya adalah sebagai berikut;

  1. Melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali.

  2. Melindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan.

  3. Menyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

  4. Menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan Wisatawan Asing selama berada di Bali.

  5. Meningkatkan layanan informasi kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi dan terkini.

  6. Memberikan pelayanan kebencanaan 

  7. Membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pemasaran, Ni Made Ayu Marthini dan Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Yohanes De Brito Titus Haridjati.

RECOMMENDATION

Related Article

Foreign Tourists Should Know Indonesias Latest Tourist Visa Policy

Foreign Tourists Should Know Indonesias Latest Tourist Visa Policy

DKI Jakarta Restricts Freight Vehicles on Four Toll Roads During 43rd ASEAN Summit

DKI Jakarta Restricts Freight Vehicles on Four Toll Roads During 43rd ASEAN Summit

New Rules For Foreign Tourists In Bali A Summary You Dont Want To Miss1

New Rules For Foreign Tourists In Bali A Summary You Dont Want To Miss1