Akhir-akhir ini, ada aja kelakuan para wisatawan asing (wisman) yang lagi liburan di Bali. Dari sejumlah video yang viral, beberapa oknum wisman melakukan aktivitas yang melanggar norma, hingga hukum setempat.
Sebagai wisatawan yang bertanggung jawab, kita perlu menghargai hukum, adat dan budaya dari destinasi yang kita kunjungi, Sob.
Contohnya dengan tidak mengganggu upacara keagamaan, tidak berbuat onar, menaati aturan lalu lintas dan lainnya.
Nah, Gubernur Bali Wayan Koster kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang berisi tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Dari SE tersebut, berikut rangkuman aturan penting yang wajib diketahui:
1. Menjaga Kesucian dan Menghormati Adat-istiadat
Ada lima aturan terkait dengan menjaga kesucian tempat ibadah dan simbol keagamaan. Nah, lima aturan itu adalah:
- Memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;
- Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
- Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
- Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
- Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
2. Transaksi Keuangan
Ada tiga aturan yang perlu diketahui terkait dengan transaksi keuangan bagi wisman, yaitu:
-
Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
-
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
-
Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
3. Aturan Berlalu-lintas di Jalan
Secara khusus ada dua aturan yang dikeluarkan terkait dengan lalu lintas di jalan raya. Dalam berkendara harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menggunakan moda transportasi roda empat dan dua yang laik pakai dan resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
4. Pemilihan Penginapan
Bagi wisman yang datang ke Bali, haruslah menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan tentu saja harus menaati ketentuan yang berlaku di setiap daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Selain itu, ada sejumlah poin larangan untuk wisman. Larangan itu secara umum dapat dirangkum sebagai berikut.
-
Tidak boleh masuk ke lokasi suci kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali. Wisman juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan serta dilarang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan;
-
Dilarang membuang sampah sembarangan yang mengotori lingkungan serta menggunakan plastik sekali pakai;
-
Tidak boleh mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan;
-
Dilarang bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Serta tidak boleh terlibat dalam aktivitas ilegal seperti jual beli obat-obatan terlarang.
Inilah rangkuman aturan yang ada di dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menjadikan Bali semakin baik dan wisman yang datang adalah turis berkualitas.
Nah Sobat Pesona, temukan informasi #DiIndonesiaAja lainnya di Instagram @pesona.indonesia ya.