Menyusul informasi mengenai munculnya varian baru virus Covid-19, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia pada periode 1-14 Januari 2021. Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1 | Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia pada periode 1-14 Januari 2021, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki Indonesia kecuali bagi pelaku perjalanan yang melakukan kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke ata.
2 | Larangan ini juga dikecualikan bagi:
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin dinas
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
3 | Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan WNI dan WNA dari semua negara asing yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 mengikuti semua ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yaitu:
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia
- Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNI dan WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan
- Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan larangan masuk ke Indonesia, Sobat Pesona bisa unduh pdf berikut ini!