Sobat Pesona, sebagai pencegahan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali menerapkan ketentuan perjalanan dan himbauan protokol kesehatan pada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19. Perjalanan orang dalam negeri sendiri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Dikutip dari detik.com, juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa, "Saat ini di Indonesia sedang menerapkan penyesuaian kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan meniadakan testing sebagai syarat perjalanan. Namun pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster," hal ini diungkapkannya dalam jumpa pers daring, Jumat (26/8/2022).
Selaras dengan tim Satgas Covid-19, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, juga menyampaikan hal yang serupa. "Langkah pemerintah mensyaratkan vaksin booster untuk pelaku perjalanan domestik sangat penting dalam penanganan pandemi," kata Sandiaga, seperti yang dikutip dari katadata.co.id.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, berikut penjelasan lengkapnya Sobat Pesona!
Sobat Pesona yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
1. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
2. PPDN sebagaimana diatur dalam huruf a tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Nah, itu tadi ketentuan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang secara resmi mulai berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022. Jangan lupa untuk mematuhi setiap ketentuannya ya, Sobat Pesona. Selain itu ada hal lain yang juga tak kalah penting nih, yaitu menerapkan protokol kesehatan 6M kapan pun dan di mana pun kita berada dengan menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Sobat Pesona, jangan lupa juga ya untuk melakukan vaksinasi Covid-19 untuk jaga diri sendiri dan orang-orang yang kita cintai dengan aksi perlindungan ini!
Catatan :
Informasi yang ditulis dalam artikel didasarkan pada situasi dan kondisi terkini sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022. Sobat Pesona bisa mencari tahu informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru ke situs web resmi Satgas COVID-19 atau mengunduh Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan klik ini.
Aturan PPKM Level 4 yang resmi berlaku hingga 25 Juli 2021
Load More
❯Syarat masuk Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri
Load More
❯Aturan Lengkap PPKM Mikro Terbaru berlaku hingga 5 Juli 2021
Load More
❯Mau Jalan-Jalan #DiIndonesiaAja Pakai Pesawat? Simak Dulu Aturan Berikut Ini!
Load More
❯Situs ini merupakan situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Semua isi yang tercantum di dalam situs ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bukan sebagai tujuan komersial. Penjualan yang ditampilkan merupakan tanda kemitraan yang akan menghubungkan Anda kepada Mitra Kami.