go-explore

Wisatawan Asing Wajib Tahu Kebijakan Terbaru Visa Wisata Indonesia

Wisatawan Asing Wajib Tahu Kebijakan Terbaru Visa Wisata Indonesia

Sobat Pesona, baru-baru ini Indonesia mencabut sementara kebijakan bebas visa wisatawan asing dari 159 negara. Harapannya agar wisatawan asing yang berwisata ke Indonesia bisa lebih tertib dan menghargai adat serta budaya di Indonesia.

 

Berikut syarat visa wisata Indonesia terbaru ya, Sob.

 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry)

 

Syarat utama:

  • Memiliki Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 hari;

  • Memiliki Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 hari; atau

  • Memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk orang asing pemegang dokumen perjalanan atau tanpa kewarganegaraan.

 

Persyaratan pendukung:

Bagi orang asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan atau orang asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan persyaratan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini. 

 

Persyaratan tambahan

  • Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

  • Tujuan wisata wajib menggunakan penjamin korporasi dengan jenis bidang usaha jasa pariwisata.

 

Kebijakan ini hanya sementara dan akan dievaluasi berkala. Semoga dengan wisatawan asing makin tertib, kebijakan visa untuk menikmati pariwisata Indonesia juga semakin longgar ya, Sob. Info lengkap mengenai Visa Indonesia, bisa kamu cek di website Imigrasi Indonesia. Ikuti juga informasi pariwisata #DiIndonesiaAja dengan follow Instagram @pesona.Indonesia.