Informasi Perjalanan

Indonesia Berlakukan Kebijakan Larangan Masuk Sementara bagi Warga Negara Asing

 

Menyusul informasi mengenai munculnya varian baru virus Covid-19, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia pada periode 1-14 Januari 2021. Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1 | Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia pada periode 1-14 Januari 2021, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki Indonesia kecuali bagi pelaku perjalanan yang melakukan kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke ata.

2 | Larangan ini juga dikecualikan bagi:

-       Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin dinas

-       Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

3 | Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan WNI dan WNA dari semua negara asing yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 mengikuti semua ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yaitu:

-       Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia

-       Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNI dan WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan

-       Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan larangan masuk ke Indonesia, Sobat Pesona bisa unduh pdf berikut ini!

Sobat Pesona dapat mengunduh informasi lengkapnya di sini