Pemerintah Indonesia memandang penting kunjungan kapal pesiar ke Indonesia yang terus bertumbuhan pada beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan positif ini telah berkontribusi secara positif bagi pertumbuhan industri pariwisata sekaligus meningkatkan perekonomian masyaraat setempat.
Dalam upaya meningkatkan kunjungan kapal pesiar ke Indonesia, pemerintah telah megeluarkan beberapa kebijakan baru terkait aturan yang lebih efisien bagi kapal pesiar untuk memasuki perairan dan berlabuh di pelabuhan Indonesia. Disamping itu, proses pengurusan izin tersebut dapatdilakukan secara online.
Kebijakan baru yang dirasa paling signifikan dalam upaya meningkatkan kunjungan kapal pesiar ini adalah perubahan peraturan cabotage terbaru yang memberikan kemudahan dan izin bagi kapal pesiar asing untuk membawa penumpang dalam negeri di dalam perairan Indonesia dan berlabuh di beberapa pelabuhan laut utama.
Paspor
Masa berlaku paspor minimal 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal masuk.
Visa
Warganegara dari 169 negara* ) ini berhak mendapatkan bebas visa kunjungan untuk masa tinggal hingga hingga 30 hari, dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk rencana masa tinggal selama 2 bulan, terdapat 2 cara untuk mendapatkan visa tersebut, yaitu dengan cara:
Untuk rencana masa tinggal di Indonesia selama 2 hingga 8 bulan, wisatawan asing harus terlebih dahulu mendapatkan visa kunjungan yang berlaku selama 2 bulan dari kedutaan/konsulat Indonesia di negara asal. Kemudian, visa tersebut dapat diperpanjang lagi hingga 6 (enam) kali dengan masa berlaku masing-masing 1 bulan setiap kali perpanjangan. Dengan demikian, masa tinggal total dapat mencapai 8 bulan.
Ada dua tipe Visa Sosial 211:
Perpanjangan visa tidak perlu dilakukan di pelabuhan saat pertama kali memasuki wilayah Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan di berbagai kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Daftar seluruh kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan visa dapat anda lihat di www.indonesiapassport.com/immigration_office.htm
Visa Kunjungan Singkat indeks: 111 adalah visa/izin masuk bagi awak kapal asing untuk bekerja selama jangka waktu tertentu di perairan Indonesia. Pemegang Visa Kunjungan Singkat indeks 111 dapat mengajukan ke DAHSUSKIM langsung pada saat kedatangan di Indonesia tanpa perlu mengubah indeks.
Pada saat kedatangan, pemegang visa kunjungan indeks 111, akan dijemput oleh staf yang membawa surat Dirjen Imigrasi ke kapal dan mengesahkannya di kantor imigrasi terdekat dengan pelabuhan.
Pada saat keberangkatan, mereka juga akan diantar oleh staf yang membawa surat kantor imigrasi untuk ditandatangani di kantor imigrasi bandara. Proses pengantaran tersebut disebut pengawalan untuk menerapkan WASKAT (Pengawasan Ketat).
Pemohon visa harus memiliki mitra di Indonesia yaitu perusahaan yang memiliki izin usaha lengkap di industri bisnis pelayaran seperti SIUPAL, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Perusahaan rekanan tersebut selanjutnya akan berperan sebagai sponsor dan harus menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses permohonan visa.
Visa Jurnalis adalah visa yang dikeluarkan untuk warga negara asing yang bermaksud mengunjungi Indonesia untuk kegiatan jurnalisme, peliputan media, atau kegiatan pembuatan film/video komersial maupun non-komersial. Visa ini harus diperoleh sebelum kedatangan di Indonesia dengan cara mengajukan permohonan ke kedutaan/konsulat Indonesia di negera asal mereka.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa penyederhanaan peraturan serta peningkatan pelabuhan keluar masukbagi kapal pesiar merupakan satu faktor yang dapat meningkatkan jumlah wisatawan asing, khususnya kunjungan melalui pelabuhan laut
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1914 / KM.4 / 2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang Penetapan Pelabuhan Masuk dan Keluar Tempat Pelayanan Kepabeanan Atas Impor Sementara Kapal Wisata Asing, dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 2829 / KM.4 / 2018 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2018, Pemerintah telah menetapkan 93 pelabuhan masuk dan keluar*) yang dapat memberikan pelayanan kepabeanan atas impor sementara bagi kapal pesiar asing.
Dengan peraturan ini, kapal pesiar asing dapat masuk dan keluar melalui salah satu dari 93 pelabuhan tersebut, dengan tetap tunduk pada persyaratan kepabeanan dan imigrasi yang berlaku.
Melalui peraturan Menteri Perhubungan No 121 tahun 2015 , Kementerian Perhubungan telah menetapkan (5) lima pelabuhan di Indonesia untuk beroperasi sebagai pelabuhan transit untuk melakukan turnaround bagi kapal pesiar berbendera asing.
Kelima pelabuhan tersebut adalah:
Peraturan ini memungkinkan kapal penumpang berbendera asing untuk membawa pengunjung untuk perjalanan di dalam negeri, berhenti di pelabuhan-pelabuhan domestik utama, sebagai bagian dari upaya peningkatan pariwisata. Peraturan tersebut mengharuskan kapal pesiar asing untuk berhenti di pelabuhan domestik sebagai bagian dari perjalanan panjangnya, yang dimulai dan berakhir di luar perairan teritori Indonesia. Disamping itu juga, kapal-kapal yang mengangkut penumpang di pelabuhan-pelabuhan utama tersebut akan diberi prioritas berlabuh di dermaga.
Adapun yang dimaksud dengan port turnaround adalah pelabuhan dimana kapal pesiar pertama kali menaikkan penumpang dan memulai perjalanan, serta menurunkan penumpang setelah perjalanan selesai. Pelaksanaan turnaround kapal pesiar mulai dari awal hingga akhir perjalanan, termasuk menurunkan semua penumpang dari pelayaran sebelumnya dan menaikkan penumpang baru, hingga melakukan pergantian awak kapal. Pengangkutan penumpang atau awak kapal yang baru ini termasuk transportasi mereka dari berbagai lokasi ke pelabuhan, seperti bandara atau layanan meet and greet. Hal ini juga mencakup transportasi untuk pengangkutan bahan persediaan kapal, seperti air bersih hingga bahan bakar dan perlengkapan lain yang dibutuhkan selama berlayar.
Sebelum diberlakukannya peraturan baru ini, wisatawan yang bepergian dengan kapal pesiar ke Indonesia hanya bisa memulai dan mengakhiri perjalanan mereka dari Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong atau Australia. Kini, dengan diberlakukannya peraturan ini, operator kapal pesiar bisa menaikkan dan menurunkan wisatawan asing dan lokal untuk melakukan perjalanan di dalam dan di luar wilayah perairan Indonesia.
Peraturan ini menegaskan komitmen perta keterlibatan enuh s pemerintah dalam memberikan dukungan serta tatakelola yang terpadu. Pemerintah akan memastikan tersedianya dukungan fasilitas dan jasa yang dapat diandalkan dalam melayani serta setiap kapal pesiar yang singgah dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya. Diantaranya, pembangunan fasilitas sandar; pelayanan imigrasi dan bea cukai; akses yang memadai bagi truk dan kendaraan angkut bahan bakar; fasilitas pengelola limbah air maupun limbah lainnya, fasilitas embarkasi penumpang serta fasilitas penangan bagasi.