Seiring dengan penurunan kasus Covid-19, pemerintah saat ini melakukan relaksasi dan penyesuaian aturan PPKM di beberapa daerah #DiIndonesiaAja. Salah satunya adalah memberlakukan kebijakan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masyarakat melakukan sejumlah kegiatan sebagai upaya pelacakan (tracing) dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Selaras dengan hal di atas, Mas Menteri Sandiaga Salahuddin Uno juga mendukung penuh penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai kegiatan. Menparekraf menyebutkan bahwa selain kegiatan percepatan vaksinasi Covid-19, aplikasi PeduliLindungi juga perlu dimasifkan sehingga menjadi gold standard dalam berkegiatan.
Lalu, apa saja ya kira-kira informasi penting mengenai aplikasi PeduliLindungi yang wajib Sobat Pesona ketahui? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Buat Sobat Pesona yang belum tahu, aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan (tracing) penyebaran kasus Covid-19 #DiIndonesiaAja dengan cara memindai kode QR di lokasi yang dituju. Hasil tracing ini memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pengguna aplikasi juga akan menerima notifikasi secara berkala terkait informasi keramaian dan zonasi penyebaran Covid-19.
Selain terkoneksi dengan hasil tes Covid-19, aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan data vaksinasi, sehingga platform ini juga berfungsi sebagai media screening saat masyarakat beraktivitas di tempat publik. Jadi, semakin banyak yang terhubung ke aplikasi PeduliLindungi, semakin mudah juga pemerintah untuk melakukan penelusuran demi memutus rantai penyebaran virus.
● Pindai Kode QR
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pemindai kode QR yang dibutuhkan ketika Sobat Pesona berkunjung ke tempat umum atau menggunakan fasilitas publik. Cara menggunakannya adalah dengan mengetuk tab “scan QR code” dan mengarahkan ponsel ke kode QR yang tersedia di lokasi. Setelah itu, Sobat Pesona klik tab “check in” dan akan muncul informasi terkait total pengunjung di lokasi. Jika selesai, Sobat Pesona bisa melakukan “check out” dengan memindai kode QR di pintu keluar ataupun langsung dari aplikasinya.
● Peta Zonasi
Sobat Pesona akan melihat peta tempat lokasi terkini yang bisa beroperasi dengan mengaktifkan lokasi (GPS). Fitur ini berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengguna mengenai tingkat risiko lokasi Sobat Pesona berada dan lokasi yang dituju. Warna oranye untuk risiko rendah dan merah untuk risiko tinggi.
● Pendaftaran Vaksin
Untuk Sobat Pesona yang belum melakukan vaksinasi, kamu bisa mendaftar vaksin melalui aplikasi ini lho, yaitu dengan mengisi data diri berupa NIK dan Nama Lengkap. Jika Sobat Pesona sudah vaksin, fitur ini juga bisa digunakan untuk melihat status vaksinasi.
● Teledokter
Fitur ini akan menghubungkan Sobat Pesona ke layanan konsultasi kesehatan dan konsultasi dokter secara daring.
● Paspor Digital
Nah, melalui fitur ini, Sobat Pesona yang sudah vaksin bisa melihat sertifikat vaksinasinya di sini. Sobat Pesona hanya perlu mengetuk nama yang tercantum pada tab sertifikat di fitur Paspor Digital untuk melihat sertifikat digital vaksin. Selain sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19 yang berasal dari rumah sakit atau klinik mitra juga bisa dilihat melalui fitur ini, lho!
● Diari Perjalanan
Fitur ini berisi riwayat perjalanan Sobat Pesona ke lokasi-lokasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi selama dua minggu ke belakang. Data yang ditampilkan adalah berupa waktu check in dan check out, serta kepadatan lokasi saat berkunjung. Sedangkan, untuk riwayat perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi publik seperti pesawat terbang dan kapal laut, dipantau melalui fitur Electronic Health Card Alert (e-HAC).
Ada beberapa tempat/fasilitas umum yang mewajibkan Sobat Pesona untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, antara lain:
Sobat Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi juga telah melakukan pengawasan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi di restoran, rumah makan, dan kafe di beberapa wilayah #DiIndonesiaAja, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Dari 5 jenis usaha pariwisata, sebanyak 2.244 usaha sudah menerima kode QR dari PeduliLindungi.
Hasil Pengawasan Uji Coba Restoran dan Kafe menunjukkan bahwa kelancaran penggunaan aplikasi PeduliLindungi mencapai 96 persen. Untuk detail persentase yang lebih lengkapnya, Sobat Pesona bisa lihat pada tabel di bawah ini!
Ke depannya, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan terus diperluas dan terus dievaluasi secara bertahap berbarengan dengan 3 hal lainnya (penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE, penetapan titik krisis jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di destinasi, serta penentuan durasi dalam aktivitas wisata atau penerapan jaga jarak antar pengunjung).
Mengenai keamanan data pribadi, Sobat Pesona tak perlu khawatir! Sebab, data Sobat Pesona disimpan dalam format terenkripsi di server PeduliLindungi dan tidak disebarluaskan ke publik. Data hanya akan diakses bila Sobat Pesona dalam risiko tertular Covid-19, serta perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.
Pemerintah juga bertanggung jawab dan menjamin keamanan secara penuh dari aplikasi yang sudah diluncurkan sejak Maret 2020 lalu ini diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020.
Jadi, apakah Sobat Pesona sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi? Jika belum, yuk unduh sekarang dan ikut berpartisipasi dalam melawan pandemi. Lalu yang paling penting, yuk segera lakukan vaksinasi agar kita semua bisa berwisata tanpa rasa takut lagi. Pastikan juga untuk tetap menaati protokol kesehatan 6M dengan memakai masker, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama ya, Sobat Pesona!
Cari informasi dan inspirasi seputar wisata #DiIndonesiaAja? Yuk, follow Instagram @pesonaid_travel! Ada banyak informasi, kuis berhadiah, serta program menarik yang bisa kamu temukan di sana! Jadi tunggu apa lagi? Ayo, follow sekarang juga!
Ketentuan lengkap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Load More
❯Aturan PPKM Jawa Bali berlanjut hingga 13 Desember 2021
Load More
❯Serbuan Vaksin Ini Bikin Liburanmu Nanti Terasa Aman dan Nyaman
Load More
❯Sudah Vaksin? Saatnya Membuat Bucket List Wisata ke Pulau Pramuka!
Load More
❯Vaksinasi Dahulu, Wisata ke Pulau Seribu Kemudian
Load More
❯Situs ini merupakan situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Semua isi yang tercantum di dalam situs ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bukan sebagai tujuan komersial. Penjualan yang ditampilkan merupakan tanda kemitraan yang akan menghubungkan Anda kepada Mitra Kami.